Eks Komisioner Minta KPK Segera Sidik Harta Jumbo Pejabat di Ditjen Pajak dan Bea Cukai
GTOPNEWS.COM - KPK diminta bergerak cepat menyidik dugaan harta tak wajar pejabat dan transaksi mencurigakan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
“Kalau dikaitkan dengan angka Rp 300 Triliun yang disampaikan Menko
Polhukam Mahfud MD, sudah saatnya kita masuk ke penyidikan. Jangan terlalu
lama, nanti capek kita karena hanya wacana-wacana doang,” kata mantan Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa
(14/3/2023).
Ia mengatakan,
laporan hasil analisis (LHA) tentang harta tak wajar pejabat dan transaksi
mencurigakan itu, bisa dilanjutkan ke dalam tahap penyidikan dugaan tindak
pidana pencucian uang (TPPU), tanpa perlu membuktikan terlebih dulu kejahatan
utamanya (predicate crime).
"Informasi
dari PPATK itu merupakan barang udah matang, enggak sulit dilanjut ke arah TPPU.
Kita punya Pasal 69, enggak perlu penjelasan predicate crime,” kata Saut.
KPK selama ini
dinilai sudah cukup melakukan upaya pencegahan. Itu sebabnya ketika terkuak ada
sejumlah pejabat diduga mempunyai harta tak wajar patut diusut dan bahkan
disidik.
“Soal dari
asal harta itu, nanti bisa nampak belakangan, apakah gratifikasi, suap, dan
lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengklarifikasi temuan transaksi mencurigakan Rp
300 triliun di Kemenkeu.
Ivan
mengatakan transaksi mencurigakan itu bukan merupakan dugaan korupsi yang
dilakukan pegawai Kemenkeu, tetapi kasus perpajakan dan kepabeanan yang
dilaporkan lembaganya ke Kemenkeu selaku penyidik tindak pidana asal pencucian
uang.
"Perlu
dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse
of power atau korupsi dari pegawai Kementerian Keuangan," kata Ivan
dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Ivan tidak
menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu.
Jumlahnya tidak besar dan langsung ditangani Kemenkeu. (syam/TN)
Post a Comment