Giliran Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipanggil KPK Terkait LHKPN Tak Wajar
GTOPNEWS.COM – Giliran Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono kini berurusan dengan KPK terkait kepemilikan harta kekayaan
tidak wajar. Alias tidak sesuai dengan porofilnya sebagai ASN.
Deputi
Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya telah
menerima laporan hasil analisis (LHA) terkait harta Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono yang dinilai tidak sesuai profil.
‘’KPK
akan memanggil Andhi Pramono pekan depan,’’ kata Pahala di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Ia
mengatakan LHA milik Andhi Pramono telah diterima pihaknya sejak Maret 2022.
Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan ke KPK untuk
diklarifikasi.
"Hari
ini kita juga dapat informasi di media sosial tentang kekayaan Kepala Bea Cukai
Makassar APR (Andhi Pramono),’’ katanya.
Pahala
mengatakan proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) milik Andhi Pramono dilakukan setelah pihaknya koordinasi dengan Irjen
Kementerian Keuangan tentang profil kepala bea cukai itu.
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah melaporkan
ke KPK soal temuan harta kekayaan tidak wajar Kepala Bea Cukai Makassar Andhi
Pramono. PPATK menduga ada peran nominee yang juga dilakukan Andhi.
"Diduga
ke arah pencucian uang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu
(8/3/2023).
Dalam
hal ini nominee diartikan sebagai upaya menggunakan nama orang lain dalam
melakukan transaksi. Cara ini sebelumnya juga dipakai mantan Kepala Bagian Umum
Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo untuk menutupi aset
kekayaannya.
Nama Andhi Pramono mencuat di tengah penyelidikan
dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun. Sebuah unggahan di media sosial
mengungkap rumah mewah yang diduga milik Andhi Pramono.
Unggahan
itu juga memuat informasi perihal gaya hidup mewah yang dilakukan anak dan
istrinya. Tersebar berita bahwa harta kekayaan Andhi disebut-sebut mencapai Rp
13 miliar. (syam/TN)
Post a Comment