Jumlahnya Besar, PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Eks Kabag Umum Kanwil Pajak Jaksel II Rafael Alun
GTOPNEWS.COM - Rekening milik konsultan pajak yang berkaitan dengan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran itu terkait dengan uang di rekening konsultan tersebut yang jumlahnya cukup signifikan.
"Keberadaan
rekening itu tengah kita dalami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di
Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Tidak
dijelaskan besarnya uang direkening konsultan itu. Yang pasti katanya, jumlah
uangnya cukup besar yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
Pihaknya
juga tidak menyebut identitas dari konsultan pajak itu. Pasalnya karena
kasusnya masih dalam penelitian PPATK, dan jumlah rekening yang akan diblokir diperkirakan
lebih dari dua.
"Karena
jumlah rekeningnya bertambah, maka nilai uangnya belum bisa kita sampaikan
sekarang. Nanti pada saatnya kita ekspos lagi," katanya.
Orang
nomor satu di PPATK itu mengatakan dari temuan awal, pihaknya menduga ada peran
pencuci uang profesional yang selama ini bekerja untuk kepentingan Rafael Alun
Trisambodo.
"Pencucian
uang itu dalam bentuk PML (Professional Money Launderer) yang selama ini
bertindak untuk kepentingan RAT," ujarnya.
Sebelumnya
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun ke KPK mencapai
Rp 56,1 miliar. Laporan tahun 2021 itu, dinilai janggal. Karena kekayaan tersebut
tidak sesuai dengan profil pekerjaan Rafael sebagai pejabat eselon III di
Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II. (syam/TN)
Post a Comment