KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba 8 Jam - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba 8 Jam

 

GTOPPNEWS.COM - Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan digeledah KPK selama 8 jam.

Penggeledahan itu berlangsung Senin 27 Maret 2023 pukul 12.00 - 20.10 WIB. Penggeledahan tersebut diduga terkait suap perizinan pertambangan dan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu melibatkan 10 orang lebih yang tergabung dalam Tim Penindakan KPK. Mereka mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dengan perkara yang tengah disidik.

‘’Dokumen itu diamankan di dua koper besar untuk dianalisa sebagai barang bukti,’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Saat ini KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Kasus korupsi itu terkait pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN), dan suap perizinan pertambangan.

Namun beberapa sumber menyebutkan bahwa inti kasus korupsi di Ditjen Minerba itu masalah tukin PNS yang di-cut off (dipotong) sama pejabatnya.

Ali mengatakan penggeledahan
ini terkait kegiatan penyidikan baru atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan adanya penggeledahan itu. Tapi pihaknya mengaku tak mengetahui kasus korupsi yang tengah disidik.

‘’Ada tidaknya tindakan korupsi di Ditjen Minerba sebaiknya menunggu keterangan dari KPK saja,’’ kata Tasrif kepada awak media di komplek Istana Presiden, Senin (27/3/2023).
Ditanya apakah penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi menyangkut tunjangan kinerja (Tukin) PNS di Ditjen Minerba,  dengar-dengar begitu.

"Tapi sebaiknya kita tunggu hasilnya," kata Tasrif. (syam/TN)

KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba 8 Jam KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba 8 Jam Reviewed by samsul huda on March 27, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD