KPK Periksa Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta 7 Maret di Jakarta
GTOPNEWS.COM - Kepala Bea Cukai Yogyakata Eko Darmanto (ED) diperiksa KPK 7 Maret 2023 di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Panggilan
untuk itu sudah dikirim. Dan yang bersangkutan menyatakan siap hadir,"
kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Jumat
(3/3/2023).
Sebelumnya
Eko Darmanto dijadwalkan diperiksa 6 Maret. Tapi karena Tim Direktorat LHKPN KPK
akan meluncur ke Bea Cukai Jogja, maka pemeriksaan di KPK Jakarta diundur 7
Maret.
Pahala
mengatakan pemeriksaan itu bersifat klarifikasi terhadap Kepala Kantor Bea
Cukai Yogya Eko Darmanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) yang dilaporkannya.
Tim
Direktorat LHKPN KPK akan mengklarifikasi aset – aset maupun utang Eko Darmanto
yang mencapai Rp 4 miliar. Tapi gaya hidupnya hedon (mewah)
"Jadi
agendanya cuma satu yaitu klarifikasi LHKPN menyangkut aset, utang-utangnya,
dan yang lain," kata Pahala.
Kepala
Kantor Bea Cukai Eko Darmanto itu mencuat ke publik gara-gara memamerkan harta kekayaannya
lewat medsos. Terkait dengan itu, KPK mengaku heran saat menelusuri aset Eko
lewat LHKPN miliknya. Karena memiliki sejumlah mobil antik dan mahal, tapi
utangnya banyak.
"Pejabat
Bea Cukai ini lain lagi ceritanya, hartanya tak banyak tapi banyak utang,’’
ujarnya.
Eko
mengaku hanya punya dua rumah tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada
Bronco dan lainnya. Mobil tua itu jarang dimiliki orang Indonesia.
Kini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan bahwa Eko Darmanto resmi dicopot
dari jabatannya, Jumat (3/3/2023), Pencopotan itu untuk mempermudah pemeriksaan
akibat aksi pamer kemewahan di media sosial.
"Untuk
memudahkan pemeriksaan, ED telah
dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogya mulai 2 Maret
2023," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi
Heryanto dalam di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
DJBC
melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan
klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto. Pemeriksaan lebih lanjut, kata Nirwala,
akan dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
(syam/TN)
Post a Comment