KPK Periksa Pejabat Pajak Wahono Saputro 7 Jam terkait Saham Istrinya ke Perusahaan Rafael Alun
GTOPNEWS.COM - Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro diperiksa KPK untuk diklarifikasi mengenai harta kekayaannya senilai Rp 14,3 miliar yang dilaporkan ke LHKPN KPK.
Dia juga
diklarifikasi mengenai istrinya yang menanamkan saham ke perusahaan istri eks Kepala
Bagian Kanwil Dijten Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo.
Wahono Saputro
menjalani klarifikasi 7 jam. Ia bungkam usai menjalani pemeriksaan. Bahkan
cenderung menunduk sambil berjalan cepat menerobos kerumunan wartawan.
Wahono
berjalan cepat sambil menjinjing goodie bag hijau yang dibawanya
menghadap KPK.
Wahono
dipanggil KPK karena nama istrinya tercatat sebagai pemilik saham di perusahaan
properti seluas 6,5 hektar milik istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike di
Minahasa Utaru, Selasa Utara.
Deputi
Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pejabat pajak
Jakarta Timur Wahono Saputro dipanggil karena istrinya nyangkut di perusahaan istrinya
Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara
Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya mengklarifikasi kekayaan
Wahono berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Seperti dokumen kepemilikan, asal
usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan. (syam/TN)
Post a Comment