KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH 2020-2021
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.
Juru Bicara
Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah melakukan penyidikan
pihaknya menemukan dugaan pidana penyaluran bansos beras Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.
Namun KPK
belum bisa menyebutkan identitas para pelaku dalam dugaan korupsi itu. KPK akan
mengumumkan identitas para pelaku berikut detail perbuatannya melalui
konferensi pers.
Selain itu
setelah penyidikan kasus ini tercukupi alat buktinya, maka kronologi perbuatan
pidana dan pasal yang disangkakan baru akan disampaikan ke publik.
‘’Kasus ini
mencuat dari laporan masyarakat ke KPK,” kata Ali di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Dari laporan
itu KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah
ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus tersebut lalu ditingkatkan ke tahap
penyidikan.
Pihaknya mengingatkan
para pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif. Yaitu hadir di KPK dan menjelaskan
dari setiap yang diketahui secara detail.
Sementara itu,
KPK belum lama ini meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Kuncoro Wibowo.
Kasubbag Humas
Ditjen Imigrasi, Kemenkumham Ahmad Saleh mengatakan bahwa pihaknya telah
menerbitkan cegah untuk Kuncoro.
Kuncoro Wibowo
dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. Sebelum menjadi Dirut PT
Transjakarta, Kuncoro tercatat pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara
Reksa (BGR) Logistic, salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan BUMN
(Persero). Perusahaan diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bantuan
sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020- 2021. (syam/TN)
Post a Comment