KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Rekening Isi Rp 81,8 Miliar dari Kasus Lukas Enembe
GTOPNEWS.COM - KPK melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Papua (Nonaktif) Lukas Enembe. Dari kasus itu, penyidik KPK telah memeriksa 90 saksi.
Kabag
pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menghadirkan ahli digital
forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan untuk diminta
keterangan.
‘’Saksi
ahli kesehatan itu penting dihadirkan guna mengetahui kondisi kesehatan yang
sebenarnya dari tersangka,’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Ia
mengatakan dalam kasus itu, penyidik KPK melakukan penyitaan uang sekitar Rp
50,7 miliar, membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD
31.559. Totalnya Rp 132,5 miliar. Belum terhitung nilai uang asingnya.
KPK
juga telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset bernilai seperti emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan
4 unit mobil.
Saat
ini KPK membuka peluang menerapkan jeratan pasal lain dalam kasus korupsi yang menjerat
Lukas Enembe.
‘’Saat
ini kami fokus pembuktian unsur suap dan gratifikasinya. Setelah itu baru
melangkah ke Tindak Pidana Pencucican Uang (TPPU) untuk mengoptimalkan asset
recovery yang dinikmati tersangka,’’ jelasnya. (syam/TN)
Post a Comment