KPK Sita Uang Rp 5,6 Miliar dari Mantan Bupati Sidoarjo terkait Kasus Gratifikasi
GTOPNEWS.COM – Sejumlah aset mantan Bupati Sidoarjo, Jatim, Saiful Ilah disita KPK. Penyitaaan itu terkait dengan ditetapkannya bupati nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kabag
Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang-barang yang disita antara lain 10
buah tas merek TUMI, 1 tas merk Louis Vuitton (LV), 4 Unit HP Aple dan iPhone-7,
3 keping logam mulia, jam tangan mewah dan uang tunai sebesar Rp 5,6 miliar.
"Sejumlah
uang tunai dan barang berharga itu kini diamankan KPK untuk barang bukti,’’
kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(10/3/2023).
Ia
mengatakan sebagian uang yang disita itu dalam bentuk pecahan dolar Amirika
yaitu sebesar USD 64 ribu.
‘’Sedangkan
tiga buah logam mulia itu beratnya 75 gram diduga hasil gratifikasi yang
bersangkutan ketika menjabat sebagai Bupati Sidoarjo,’’ katanya.
Kini
KPK tengah menelusuri aset lain yang diterima eks Bupati Sidoarjp Saiful Ilah
yang merupakan bagian dari gratifikasi.
Mantan
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp
15 miliar. Gratifikasi itu diberikan dengan dalih pemberian hadiah ulang tahun,
Lebaran dan fee penandatanganan sidang
peralihan tanah gogol gilir
Saiful
Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode 2010-2015 dan 2016-2021.Yang
bersangkutan kini ditahan di Rutan KPK Jakarta.
Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihak-pihak yang memberikan gratifikasi
ke Saiful berasal pihak swasta, Direksi BUMD dan lainnya. (syam/TN)
Post a Comment