KPK Temukan 134 Pegawai Ditjen Pajak Tanam Saham di 280 Perusahaan Tertutup
Demikian
dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan usai acara Stranas
PK di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Ia
mengatakan KPK menemukan angka itu, setelah mendalami semua LHKPN bermasalah Ditjen
Pajak dan Bea Cukai tahun 2021-2022.
‘’Ini
tanda bahaya di jajaran Ditjen Pajak dan Bea Cukai,’’ kata Pahala.
Tidak
dijelaskan apa yang dimaksud dengan dengan tanda bahaya itu. Apakah akan diusut
KPK semua atau hanya sekedar peringatan.
Pahala
menyebut bahwa pegawai pajak boleh memiliki saham. Tapi yang sesuai profil
jabatannya sebagai ASN. Kalau tidak, lanjutnya, akan mengundang kecurigaan
pihak terkait.
"Saya
katakan boleh punya saham. Tapi peraturan pemerintah menyebut tidak etis, dan tidak
etis," ujarnya.
Ia
menjelaskan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini memang tidak melarang pegawai
pajak memiliki saham di perusahaan karena gajinya cukup besar dibanding ASN
lain. Namun menurutnya, aturan itu tidak mutlak boleh. Sebab peraturan tersebut
menyebutkan tidak etis pegawai pajak memiliki saham di perusahaan.
"PP
tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya nggak jelas. Hanya bilang agar
memilih kegiatan yang etis," ucapnya.
Pahala
membeberkan ratusan perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak itu merupakan
perusahaan tertutup dan tidak terdaftar di bursa efek. Perusahaan-perusahaan
tersebut di antaranya dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
‘’Kalau
di bursa kita nggak pusing karena bebas investasi. Ini perusahaan tertutup, nonlisting,’’
jelasnya.
Pegawai
pajak yang memiliki perusahaan konsultan pajak ini dinilai rentan membuka celah
korupsi. Sebab pegawai pajak itu punya hubungan erat dengan wajib pajak.
‘’Rentannya
disini wajib pajak ingin membayar sedikit mungkin. Sedangkan petugas pajak atas
nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum. Yang
terjadi keduanya sering transaksi yang melanggar hukum,’’ kata Pahala.
(syam/TN)
Post a Comment