KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
"Dari
hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki selaku Plt Sekda Pemalang
nonaktif dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap
untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang)," kata Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Opersada Jakarta Selatan,
Senin (13/3/2023).
Ia
mengatakan fakta persidangan itu kemudian dianalisis oleh KPK. Hasilnya ada
tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus jual beli
jabatan yang menjerat Bupati Mukti Agung Wibowo.
"KPK
selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana
terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status
perkaranya ke penyidikan," ujar Ali.
Pihaknya
belum memerinci identitas dari tujuh tersangka baru itu. Pasalnya penyidikan
kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Mengenai
identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi
dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan rencananya disampaikan
detailnya saat konferensi pers.
‘’Setelah
penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya, KPK akan
langsung menggelar konferensi pers,’’ ujar Ali.
Perkara
ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (11/8/2022) di sejumlah
tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Bupati Pemalang Mukti
Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya diamankan KPK.
Dari
OTT itu, KPK menetapkan 6 tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Dari enam tersabngka itu, dua di antaranya sebagai sebagai penerima dan empat
orang sebagai pemberi.
Bupati
Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap senilai Rp 6,1 miliar dari kasus itu.
Enam tersangka tersebut adalah Kepala
BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, Kadis
PUPR Saleh, dan Slamet Masduki selaku Plt Sekda Pemalang.
Adapun
sebagai tersangka penerima adalah Mukti
Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021-2026 dan
Adi Jumal Widodo selaku Swasta atau Komisaris PD AU.
(syam/TN)
Post a Comment