KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Selaku Anggota DPR RI sebagai Tersangka Korupsi
GTOPNEWS.COM – Bupati Kapuas Kalimantan Tengah
(Kalteng) Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni selaku anggota DPR RI Fraksi
Nasdem ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terduga pasangan suami istri
itu, menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai
penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara itu adalah Kepala Daerah Kapuas di Kalteng dan
istrinya sebagai salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Perkara gratifikasi Bupati Kapuas dan anggota DPR RI itu, kata Ali
Fikri, saat ini telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain gratifikasi, mereka juga diduga menerima suap dan meminta,
menerima, atau memotong pembayaran pegawai negeri sipil (PNS) dan kas umum.
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas Pemkab
Kapuas tersebut berutang kepada bupati dan anggota DPR RI ini.
Bersamaan itu, Tim Penindakan KPK mengadakan penggeledahan di Pemkab
Kapuas, rumah dinas Bupati Kapuas dan beberapa tempat lainnya. (syam/TN)
Post a Comment