KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Kejahatan Suap Perpajakan di Ditjen Pajak
GTOPNEWS.COM – Eks Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi perpajakan sejak 2011-2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa kasus
LHKPN tak wajar itu, telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap
penyidikan dengan tersangka Rafael Alun.
‘’Penyidik KPK sudah menemukan unsur pidana dalam
kepemilikan harta Rafael Alun,’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ia mengatakan bahwa dalam kasus itu, penyidik KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti
untuk menaikkan status Rafael Alun menjadi tersangka .
"Tapi status Rafael Alun itu secara resmi akan
diumumkan pimpinan KPK melalui konferensi pers,’’ kata Ali.
Rafael dijerat sebagai tersangka akibat menerima
sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan.
Ali menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi Rafael
Alun telah ditemukan. Yaitu terkait
dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak di Ditjen Pajak
Kementerian Keuangan tahun 2011-2023.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka usai tim
penyelidik KPK memeriksa harta kekayaannya di Yogyakarta, Minahasa Sulawesi, Jakarta
dan sekitarnya yang diduga tak sesuai dengan profil yang bersangkutan sebagai
pejabat eselon III di Ditjen Pajak.
Sebelumnya KPK telah menerbitkan surat perintah
penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Hari Senin 27 Maret 2023.
Praktis dengan keluarnya sprindik itu, yang bersangkutan telah ditetapkan
sebagai tersangkanya.
Rafael dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael diduga menerima
gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Sebelumnya Rafael Alun
menyatakan bahwa dirinya akan kooperatif dengan penyidikan terhadap kasus yang
menjeratnya. Bahkan dia menyatakan tak ada niatan kabur ke luar negeri untuk
menghindari penyidikan. (syam/TN)
Post a Comment