Rafael Alun, Istri dan Anak Perempuannya Diperiksa KPK Selama 12 Jam
GTOPNEWS.COM
– Eks Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, beserta
istri dan anak perempuannya dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus kepemilikan
harta tak wajar di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).
Kabag
Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya diperiksa di lantai II Gedung
KPK selama 12 jam dari jam 09.00-20.30 WIB.
‘’Ketiganya
didengar keterangannya dalam penyelidikan kepemilikan harta tak wajar,’’ kata
Ali di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(24/3/2023).
Ia
mengatakan ketiganya koperatif terhadap pemanggilan KPK. Bahkan mereka pagi-pagi
benar sudah tiiba di gedung KPK yaitu pukul 08.00 WIB.
Ali mengatakan bahwa
KPK melakukan pendalaman terhadap kepemilikan
harta tak wajar Rafael. Hal itu dilakukan guna menemukan unsur tindak pidana
korupsi yang dilakukannya.
"Saat
ini KPK tengah mempercepat pendalaman kasus itu, semata untuk menemukan
peristiwa pidana dan pihak yang bertanggungjawab secara hukum," katanya.
Ketika
ditanya mengenai materi pemeriksaannya, Ali keberatan menjelaskan. Pasalnya,
kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
"Maaf
soal materi permintaan keterangan kegiatan penyelidikan tentu tidak bisa kami
sampaikan saat ini, karena hal itu merupakan rahasia penyelidikan," ujarnya.
Pihaknya
menegaskan bahwa KPK berkomitmen menyelesaikan proses penyelidikan terhadap
Rafael Alun dengan secepat-cepatnya. Karena hal ini menjadi perhatian publik dari
sejak klarifikasi LHKPN hingga ditemukannya beberapa perusahaan Rafael di luar
daerah yang tak dilaporkan ke LHKPN KPK.
"Kami
masih butuh waktu untuk hal itu. Maka teman-teman media perlu bersabar ,’’
ucapnya.
Usai
diperiksa KPK, Rafael dan istrinya bungkam seribu bahasa. Mereka berjalan menerobos
kerumunan awak media dengan dihujani banyak pertanyaaan dari awak media.
Keduanya
bergegas keluar meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil nopol B-777-RCO.
(syam/TN)
Post a Comment