Tahun 2011-2021 Harta Kekayaan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Meningkat Jadi Rp 51,1 Miliar
GTOPNEWS.COM – Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilaporkan KPK. Laporan eks pejabat eselon III di Ditjen Pajak itu, disorot karena Jeep Robicon, motor gede (moge) dan beberapa kendaraan mewah lainnya yang dipamerkan anaknya Mario di medsos tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.
‘’Yang pasti Rafael
tercatat di LHKPN memiliki harta yang bernilai fantastis. Bahkan PPATK menyebut
kepemilikan harta itu, tidak sesuai dengan profil Rafael yang hanya sebagai pejabat
eselon III di Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II,’’ kata Deputi Pencegahan KPK
Pahala Nainggolan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(1/3/2023)
Ia mengatakan tahun 2011, Rafael tercatat melaporkan
harta kekayaan sebesar Rp19,49 miliar dan USD 100.000 ke KPK. Saat itu Rafael masih
duduk sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak.
Kekayaan Rafael meningkat signifikan per 31 Desember
2019 hingga 31 Desember 2020. Angkanya dari Rp 44,2 miliar menjadi Rp 55,6
miliar. Kini, Rafael diketahui telah memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56,1
miliar saat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Harta kekayaan Rafael
sebesar Rp 56,1 miliar itu terbagi atas tanah dan bangunan bernilai Rp 51,9
miliar. Properti tersebut berjumlah 11 dan tersebar di Jakarta, Sleman DIY
sampai Manado Sulawesi.
Transportasi Rafael Alun dilaporkan hanya ada dua
kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang
tahun 2018 senilai Rp 300 juta.
Namun berdasarkan laporan atas peristiwa yang menimpa
anaknya (Mario), tidak ada kendaraan jenis Jeep Rubicon dan motor gede (moge) yang
dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan terhadap David tercantum dalam
LHKPN.
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (1/3/2023) ditemukan
kenaikan harta kekayaan Rafael setiap tahunnya sebagai berikut:
Per 24 Juni 2011: Rp 19,49 miliar dan USD100.000. Per
25 Januari 2013: Rp 21,00 miliar dan USD 45.000. Per 22 Januari 2015: Rp 35,2
miliar. Per 28 September: Rp 39,8 miliar. Per 2017 : Rp 41,4 miliar. Per 31
Desember 2018: Rp 44,08 miliar. Per 31 Desember 2019: Rp 44,2 miliar. Per 31
Desember 2020: Rp 55,6 miliar. Per 31 Desember 2021: Rp 56,1 miliar.
Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, harta
kekayaan itu dinilai PPATK tak sesuai
dengan pendapatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jaksel II.
‘’Itu sebabnya KPK memanggilnya hari ini untuk
diperiksa,’’ kata Ali Fikri. (syam/TN)
Post a Comment