Terindikasi TPPU, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan Blokir Rekening Rafael Alun
GTOPNEWS.COM - Terindikasi adanya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik eks Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo.
PPATK juga memblokir
rekening konsultan Rafael dan beberapa pihak lainnya. Tidak dijelaskan identitas
dari para pihak yang rekeningnya diblokir.
"Yang pasti rekening
konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) dan beberapa
pihak terkait lainnya telah diblokir," kata Kepala PPATK Ivan
Yustiavandana di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Ivan menegaskan lagi
bahwa PPATK memblokir rekening-rekening itu karena adanya dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
"Seperti yang kita
sampaikan sebelumnya, disinyalir ada PML (professional money launderer)
yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo),"
ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa
Rafael Alun di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 1 Maret
2023. Pemeriksaaan itu dalam rangka klarifikasi harta Rafael di LHKPN 2021 sebesar
Rp 56,1 miliar. Besarnya harta tersebut dinilai tak sesuai dengan profilnya
sebagai pejabat eselon III di Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II.
Wakil Ketua KPK Nawawi
Pomolango mengatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan membawa kasus Rafael
Alun ke ranah pidana. Hal itu dilakukan bila Direktorat LHKPN menemukan unsur pidana
dalam perolehan harta.
Menurut Nawawi nanti
Direktorat Penyelidikan yang mengusut asal usul harta tersebut. Rencananya
Rafael Alun diperiksa lagi setelah pihak Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan dan Direktorat LHKPN KPK selesai dari mengadakan pengusutan asal usul
harta Rafael di beberapa daerah. (syam/TN)
Post a Comment