Tersangka Korupsi Tukin Fiktif Kementerian ESDM Sekitar 10 Orang
GTOPNEWS.COM - KPK menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) fiktif pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjumlah sekitar 10 orang.
Demikian dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Tidak dijelaskan identitas dari 10 orang
di lingkungan Kementerian ESDM yang jadi tersangka tukin fiktif itu. Yang pasti
kata Asep, ke - 10 orang tersangka itu berasal dari Ditjen Minerba Kementerian
ESDM.
Mereka lanjut Asep, masih dalam proses untuk
dimintakan cegah ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi. Pihaknya menilai, bahwa
mereka yang terlibat kasus tukin fiktif itu, kooperatif ketika dibutuhkan
keterangannya oleh penyidik.
‘’Kalau mereka kooperatif tak perlu kita
mintakan pencegahan bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi,’’ katanya.
Tukin fiktif itu awalnya ditemukan di bagian
keuangan Kementerian ESDM dan bendahara di Ditjen Minerba, yaitu menemukan kelebihan
uang dalam jumlah besar dalam kas keuangan Ditjen Minerba. Kemudian mereka
memutuskan untuk membagi-bagi uang tersebut dengan cara membuat tukin fiktif.
Dalam slip gaji, mereka memanipulasinya dengan
menambah tukin fiktif agar terlihat seperti ketidaksengajaan.
‘’Misal kalau tukin Rp 5 juta dikasih
menjadi Rp 50 juta seakan-akan kayak typo, salah ketik. Padahal uangnya Rp 50
juta telanjur masuk ke slip gaji,’’ kata Asep.
Uang dari tukin fiktif itu digunakan pelakunya untuk membeli aset dan
membiayai operasional pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (syam/TN)
Post a Comment