Transaksi di Rekening Rafael Alun Capai Rp 500 Miliar, Kepala PPATK: Semua Dibekukan
GTOPNEWS.COM - Nilai transaksi di rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya kini dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai transaksi yang dibekukan pada periode 2019-2023 tidak tanggung-tanggung yaitu mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Demikian dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di
Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Ia mengatakan nilai transaksi yang dibekukan itu kemungkinan
akan terus bertambah. Sebab masih ada beberapa rekening terkait dengan Rafael
Alun yang masih dalam pengusutan.
Rekening yang
dibekukan terdiri atas rekening pribadi Rafael Alun, keluarga termasuk
putranya Mario Dandy Satrio (kini ditahan Polda Metro akibat penganiayaan)
dan perusahaan atau badan hukum atas nama istrinya maupun orang lain.
Kepala PPATK Ivan mengatakan
bahwa angka Rp 500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun
terakhir, bukan nilai dananya.
"Dari nilai Rp
500 miliar itu, didapat dari 40 rekening. Semua rekening tersebut kini telah diblokir,"
ujarnya.
Pemblokiran itu, diduga
terkait dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun selaku Kepala
Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II Kementerian Keuangan.
Terkait dengan itu,
kini KPK meningkatkan status kasus mantan pejabat eselon III di Direktorat
Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan.
"Beberapa
kejanggalan dari harta kekayaan Rafael Alun telah ditemukan. Itu sebabnya KPK
meningkatkan dari klarifikasi kasus itu ke arah penyelidikan," kata Kepala
Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta. (syam/TN)
Post a Comment