Usut Transaksi Rp 300 Trilun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Menko Polhukam - Kemenkeu Sepakat Bangun Komitmen
GTOPNEWS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati komitmen.
Tidak
dijelaskan yang dimaksud dengan komitmen itu. Tapi diduga Kemenko Polhukam dan
Kementerian Keuangan sepakat mengusut tuntas transaksi mencurigakan senilai Rp 300
triliun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Kesepakatan
komitmen itu berlangsung di Kantor Menko Polhukam Mahfud MD diikuti Wakil
Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Plt Kepala Biro Komunikasi dan
Informasi (KLI) Kemenkeu Yustinus Prastowo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan
Nurmawan Nuh dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi.
‘’Sedianya
Menteri Sri Mulyani akan hadir. Karena padatnya kegiatan, mewakilkan pada Wakil
Menteri Keuangan (Wamenkeu),’’ kata Mahfud MD usai pertemuan dengan Wamenkeu
Suahasil Nazara dan jajarannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat
(10/3/2023).
Pertemuan
Wamenkeu dan Menko Polhukam Mahfud MD berlangsung sekitar 1 jam. Mulai pukul
17.00 sampai 18.00 WIB. Hasilnya membangun komitmen, yaitu diduga mengusut tuntas transaksi tak wajar Rp 300 triliun
di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Mahfud
MD menegaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun itu, bukan
tindak pidana korupsi tapi pencucian uang. Transaksi janggal ini dari laporan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud
mencontohkan, kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang
memiliki harta sebesar Rp 56 miliar. Setelah ditelusuri tindakan pencucian
uangnya ternyata mencapai Rp 500 miliar.
Post a Comment