Usut Transaksi Rp 300 Trilun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Menko Polhukam - Kemenkeu Sepakat Bangun Komitmen - GROBOGAN TOP NEWS

Usut Transaksi Rp 300 Trilun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Menko Polhukam - Kemenkeu Sepakat Bangun Komitmen

 

GTOPNEWS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati komitmen.

Tidak dijelaskan yang dimaksud dengan komitmen itu. Tapi diduga Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan sepakat mengusut tuntas transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.  

Kesepakatan komitmen itu berlangsung di Kantor Menko Polhukam Mahfud MD diikuti Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kemenkeu Yustinus Prastowo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi.

‘’Sedianya Menteri Sri Mulyani akan hadir. Karena padatnya kegiatan, mewakilkan pada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu),’’ kata Mahfud MD usai pertemuan dengan Wamenkeu Suahasil Nazara dan jajarannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Pertemuan Wamenkeu dan Menko Polhukam Mahfud MD berlangsung sekitar 1 jam. Mulai pukul 17.00 sampai 18.00 WIB. Hasilnya membangun komitmen, yaitu diduga  mengusut tuntas transaksi tak wajar Rp 300 triliun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Mahfud MD menegaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun itu, bukan tindak pidana korupsi tapi pencucian uang. Transaksi janggal ini dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud mencontohkan, kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta sebesar Rp 56 miliar. Setelah ditelusuri tindakan pencucian uangnya ternyata mencapai Rp 500 miliar.

‘’Mungkin korupsinya Rp 10 miliar atau berapa, tetapi pencucian uangnya sangat yang banyak hingga ratusan miliar," ujar Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Komite Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD. (syam/TN)

Usut Transaksi Rp 300 Trilun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Menko Polhukam - Kemenkeu Sepakat Bangun Komitmen Usut Transaksi Rp 300 Trilun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Menko Polhukam - Kemenkeu Sepakat Bangun Komitmen Reviewed by samsul huda on March 10, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD