Bupati Kepulauan Meranti M Adil Korupsi Rp 26,1 Miliar untuk Modal Nyagub Pemilu 2024
GTOPNEWS.COM - Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau Muhammad Adil (MA) ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi dari sejumlah pihak di Pemkab Meranti. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala BPKAD FN dan pemeriksa BPK Perwakilan Riau MFA.
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata mengatakan, bahwa nilai total dari hasil korupsi yang
dilakukan M Adil mencapai Rp 26,1 miliar. Dari nilai total korupsi itu, sebesar Rp 1,7 miliar di antaranya ditemukan Tim Penindakan KPK saat OTT di Pemkab Meranti. Uang OTT tersebut didapat dari tangan pemeriksa Perwakilan BPK Riau dan setoran dari sejumlah SKPD di Pemkab Meranti
Alex mengatakan total uang Rp 26,1 miliar yang diterima bupati itu, segera ditindaklanjuti dan didalami tim penyidik dengan lebih detail melalui pemanggilan saksi-saksi penting di Pemkab Meranti dan kontraktor selaku pihak swasta.
''Kita akan usut tuntas kasus itu," kata Alex dalam jumpa pers
di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2023) dini
hari.
Ia mengatakan uang Rp 26,1 miliar itu, akan digunakan Adil
untuk persiapan dana operasional pencalonan Gubernur Riau pada Pemilu tahun 2024.
KPK menjerat tersangka M Adil dengan pasal berlapis
yaitu penerimaan suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian MFA sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UUD pasal 31 tentang tindak pidana korupsi. (syam/TN)
Post a Comment