Bupati Kepulauan Meranti M Adil Korupsi Rp 26,1 Miliar untuk Modal Nyagub Pemilu 2024 - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Kepulauan Meranti M Adil Korupsi Rp 26,1 Miliar untuk Modal Nyagub Pemilu 2024

 

GTOPNEWS.COM -  Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau Muhammad Adil (MA) ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi dari sejumlah pihak di Pemkab Meranti. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu  Kepala BPKAD FN dan pemeriksa BPK Perwakilan Riau MFA.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bahwa nilai total dari hasil korupsi yang dilakukan M Adil mencapai Rp 26,1 miliar. Dari nilai total korupsi itu, sebesar Rp 1,7 miliar di antaranya ditemukan Tim Penindakan KPK saat OTT di Pemkab Meranti. Uang OTT tersebut  didapat dari tangan pemeriksa Perwakilan BPK Riau dan setoran dari sejumlah SKPD di Pemkab Meranti

Alex mengatakan total uang Rp 26,1 miliar yang diterima bupati itu, segera ditindaklanjuti dan didalami tim penyidik dengan lebih detail melalui pemanggilan saksi-saksi penting di Pemkab Meranti dan kontraktor selaku pihak swasta. 

''Kita akan usut tuntas kasus itu," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Ia mengatakan uang Rp 26,1 miliar itu, akan digunakan Adil untuk persiapan dana operasional pencalonan Gubernur Riau pada Pemilu tahun 2024.

KPK menjerat tersangka M Adil dengan pasal berlapis yaitu penerimaan suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Kemudian MFA sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UUD pasal 31 tentang tindak pidana korupsi. (syam/TN)

Bupati Kepulauan Meranti M Adil Korupsi Rp 26,1 Miliar untuk Modal Nyagub Pemilu 2024 Bupati Kepulauan Meranti M Adil Korupsi Rp 26,1 Miliar untuk  Modal Nyagub Pemilu 2024 Reviewed by samsul huda on April 08, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD