Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan: Usut Tiga Pegawai Pajak Punya Perusahaan Konsultan Pajak
GTOPNEWS.COM - KPK menemukan data 134 pegawai Ditjen Pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Dari ratusan pegawai Ditjen Pajak itu, tiga di antaranya memiliki perusahaan sebagai konsultan pajak dan lainnya.
‘’Perusahaan-perusahaan itu akan kita usut dengan mengundang mereka ke KPK pekan depan. Mereka akan kita untuk klarifikasi LHKPN nya,’’ kata Deputi Pencegahan
KPK Pahala Nainggolan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Sabtu (1/4/2023).
Ia
mengatakan dari tiga orang itu, dua orang diduga punya saham di perusahaan
tertutup. Dari dua orang tersebut satu di antaranya punya perusahaan yang dimiliki
bersama oleh pegawai pajak lain.
Tidak
dijelaskan identitas ketiga pegawai pajak itu. Pasalnya pihaknya masih dalam
taraf persiapan penyusunan materi klarifikasi usai Tim Direktorat LHKPN KPK melakukan
penelusuran ke lapangan.
Pihaknya
mengaku telah melakukan verifikasi terkait perusahaan konsultan pajak yang
dimiliki tiga pegawai pajak di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian
Keuangan .
"Disitu
tertulis lengkap nama PT, identitasnya pemilik perusahaannya, alamat, dan nomor
telp dan lainnya. Mereka berstatus PNS di Ditjen Pajak,’’ kata Pahala.
Mengenai
saham di 280 perusahaan itu mayoritas dimiliki nama istri dari para pegawai
pajak tersebut. Dan ratusan perusahaan saham ini ditemukan bergerak di
banyak sektor dan bervariasi. Salah satunya katering makanan.
Dia
mengatakan ada potensi konflik kepentingan terkait kepemilikan saham pegawai pajak
itu. Terlebih jika perusahaan tersebut bergerak di sektor konsultan rpajak.
Menurut
Pahala, perusahaan konsultan yang sahamnya dimiliki pegawai pegawai pajak itu, menimbulkan
potensi perbuatan korupsi. Pegawai pajak dengan wewenangnya bisa menerima
sesuatu dari wajib pajak yang di luar ketentuan.
Dikatakan
pegawai pajak itu berhubungan dengan wajib pajak dan berisiko melakukan korupsi
dengan menerima sesuatu yang menjadi wewenangnya.
Dipastikan transaksi ini tidak akan masuk dalam
pelaporan LHKPN pegawai pajak itu. Tapi masuk dalam data perusahaan.
(syam/TN)
Post a Comment