Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Mulai Diperiksa KPK untuk Lengkapi Berkas Penyidikan
GTOPNEWS.COM - KPK mulai memeriksa eks Kepala Bagian Umum Kanwil Dijten Pajak Jaksel II Rfael Alun Trisambodo sebagai tersangka terkait gratifikasi perpajakan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik
KPK memeriksa empat saksi dalam kasus itu, Senin ini 10 Appril 2023. Mereka diperiksa
sebagai saksi gratifikasi yang dilakukan tersangka Rafael Alun.
Saksi-saksi itu adalah karyawan swasta Jinnawati, dua
orang ibu rumah tangga Nanan Hadiretna dan Thio Ida, dan manager marketing
Apartemen Signature Park Grande atau staff yang ditunjuk.
Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk melengkapi berkas
penyidikan kasus gratifikasi Rafael Alun, eks pejabat Ditjen Pajak yang kini
ditahan KPK.
‘’Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK,’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sebelumnya KPK menduga Rafael Alun menerima USD 90
ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar dari wajib pajak atas usahanya memberikan
keringanan pajak melalui perusahaan konsultan pajak yang dimiliki
Kasus itu terjadi saat Rafael diangkat menjadi Kepala
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen
Pajak Jawa Timur I tahun 2011.
‘’Dengan jabatannya itu diduga Rafael Alun menerima
gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan
pemeriksaan perpajakannya,’’ kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Senin (3/4/2023).
Rafael diduga memiliki
beberapa usaha, satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) bergerak
dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME
adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli
setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses
penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME. (syam/TN)
Post a Comment