KPK Cegah Dito ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - Pengusaha sukses Dito Mahendra dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaaan KPK.
Demikian dikatakan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Achmad Nur Saleh di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Yang bersangkutan dicegah dari 5 April 2023 sampai 5 Oktober 2023. Tidak
dijelaskan lebih rinci mengapa Dito dilarang bepergian ke luar negeri.
Diduga pencegahan itu terkait dengan penyidikan kasus TPPU yang menjerat
eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sebelumnya, pengusaha Dito Mahendra meminta penyidik KPK menjadwalkan
ulang pemeriksaan. Sedianya dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi pada, Kamis (6/4/2023). Tapi saksi tidak datang dengan alasan ada
kepentingan mendesak yang tak dapat ditinggalkan.
Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saksi Dito meminta KPK
untuk menjadwalkan pemanggilan ulang.
‘’Dito melayangkan surat ke tim penyidik KPK, menyatakan tidak bisa
menghadiri pemeriksaan,’’ ujarnya
KPK mengingatkan Dito agar berkomitmen dan bersikap kooperatif ketika
dipangil penyidik.
Pada 6 April 2023 Dito juga menjalani pemeriksaan terkait kasus
kepemilikan senjata api ilegal di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes
Polri. Tetapi, Dito juga tidak hadir.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, Dito mangkir yang
kedua kalinya dari panggilan penyidik Polri.
Di KPK, Dito Mahendra lebih dari 3 kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa
sebagai saksi dugaan TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi. Dan baru 6 Februari 2023,
Dito memenuhi panggilan penyidik.
Ia dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai
ekonomis oleh Nurhadi. (syam/TN)
Post a Comment