KPK Sita Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Uang Asing Sebesar Rp 32,2 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Uang Asing Sebesar Rp 32,2 Miliar

 

GTOPNEWS.COM – Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK. Diduga yang bersangkutan menerima gratifikasi dari wajib pajak terkait pengurusan pengondisian pajak dari tahun 2011-2023.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa tersangka ditahan dengan beberapa alat bukti yang menguatkan. Di antaranya safe deposit box (SDB) berisi duit miliaran dari mata uang asing.

"Uang dalam SDB itu telah disita KPK, jumlahnya mencapai Rp 32,2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, dolar Singapura, dan Euro," kata Firli saat jumpa pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Ia mengatakan KPK juga mengamankan barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumahnya di Jakarta Selatan. Barang bukti itu berupa barang-barang bermerek luar negeri seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang rupiah.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Rafael kata Firli, juga punya usaha berupa jasa konsultasi terkait perpajakan yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Rafael diduga aktif merekomendasikan wajib pajak untuk berkonsultasi ke PT AME.  

Rafael Alun diduga menerima aliran uang gratifikasi sejumlah USD 90 ribu lewat PT AME.

KPK berjanji bakal menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut asal mula TPPU sejatinya dari tindak pidana korupsi.

Penerapan pasal TPPU kepada tersangka korupsi dapat meningkatkan asset recovery dan pendapatan keuangan negara. Firli mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal TPPU itu setelah penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) Rafael Alun selesai.

"Dengan TPPU, maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.

RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

KPK Sita Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Uang Asing Sebesar Rp 32,2 Miliar KPK Sita Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Uang Asing Sebesar Rp 32,2 Miliar Reviewed by samsul huda on April 03, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD