KPK Sita Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Uang Asing Sebesar Rp 32,2 Miliar
GTOPNEWS.COM – Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil
Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK. Diduga yang bersangkutan
menerima gratifikasi dari wajib pajak terkait pengurusan pengondisian pajak
dari tahun 2011-2023.
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa tersangka ditahan dengan beberapa alat bukti
yang menguatkan. Di antaranya safe deposit box (SDB) berisi duit miliaran dari
mata uang asing.
"Uang
dalam SDB itu telah disita KPK, jumlahnya mencapai Rp 32,2 miliar dalam bentuk
pecahan mata uang dolar Amerika, dolar Singapura, dan Euro," kata Firli saat
jumpa pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(3/4/2023).
Ia
mengatakan KPK juga mengamankan barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik saat
melakukan penggeledahan di rumahnya di Jakarta Selatan. Barang bukti itu berupa
barang-barang bermerek luar negeri seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan,
tas, perhiasan, sepeda, serta uang rupiah.
Rafael
Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian
berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Rafael
kata Firli, juga punya usaha berupa jasa konsultasi terkait perpajakan yakni PT
Artha Mega Ekadhana (AME). Rafael diduga aktif merekomendasikan wajib pajak
untuk berkonsultasi ke PT AME.
Rafael
Alun diduga menerima aliran uang gratifikasi sejumlah USD 90 ribu lewat PT AME.
KPK
berjanji bakal menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael
Alun Trisambodo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut
asal mula TPPU sejatinya dari tindak pidana korupsi.
Penerapan
pasal TPPU kepada tersangka korupsi dapat meningkatkan asset recovery dan
pendapatan keuangan negara. Firli mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal
TPPU itu setelah penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) Rafael Alun selesai.
"Dengan
TPPU, maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan
pendapatan keuangan negara," kata Firli.
RAT
disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (syam/TN)
Post a Comment