KPK Sita Uang Rp 26,1 Miliar dari OTT Bupati Meranti Muhammad Adil
GTOPNEWS.COM – Dari hasil penyidikan sementara KPK menemukan indikasi pasal berlapis yang dikenakan pada tersangka Muhamamd Adil selaku Bupati Meranti.
Tersangka
MA dikenakan pasal berlapis karena uang tersangka yang disita dari OTT di Pemkab
Meranti mencapai sebesar Rp 26,1 miliar. Uang itu berasal dari beberapa kasus dugaan korupsi yang
menjeratnya.
Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bahwa uang haram ini dinilainya sebagai
bukti awal dalam penyidikan kasus korupsi itu, dan tentunya akan disusul bukti –bukti
lain.
"Saat
ini bukti-bukti lain masih dalam penyidikan,’’ kata Alex di Jakarta, Sabtu
(8/4/2023).
Ia
mengatakan tersangka MA diduga menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari
berbagai pihak. Hal ini kata Alex, akan ditindaklanjuti dan didalami tim
penyidik lebih detail.
Alex
mengatakan besaran uang itu berasal dari dugaan korupsi pada tiga tindak
berbeda. Pertama, tersangka MA diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari
PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah.
Adalah
Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih yang memiliki perusahaan jasa
travel umroh itu. Fitria turut jadi tersangka dalam kasus ini.
Tersangka
MA menerima suap untuk memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umrah bagi
takmir masjid se Kabupaten Meranti.
Kedua,
tersangka MA menyuap Fahmi selaku ketua tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Riau dengan uang sebesar Rp 1,1 miliar. Kini Fahmi juga
ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka
MA nekad menyuap Fahmi untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian
(WTP) di Pemkab Meranti.
Yang
terakhir, tersangka MA diduga melalukan pemotongan anggaran dari sejumlah
dinas. Modusnya tersangka itu diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke
dirinya.
Setoran
bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU)
dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah
merupakan utang pada tersangka MA.
Dari
hasil penyidikan sementara didapat motif bahwa dugaan korupsi itu akan
digunakan tersangka MA untuk dana operasional safari politik pencalonan Gubernur
Riau 2024. (syam/TN)
Post a Comment