KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dari OTT Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub
GTOPNEWS.COM - KPK mengamankan uang Rp 2,8 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Sejumlah uang itu terdiri atas uang rupiah Rp 2,027
miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank
senilai Rp150 juta . Totalnya sekitar Rp2,823 miliar," kata Wakil Ketua
KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis
(14/4/2023) dini hari.
Tanak mengatakan uang itu kini diamankan penyidik KPK untuk
barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan dan
perawatan jalur kerata api di DJKA Kemenhub.
Uang suap itu didapat dari rekayasa lelang beberapa
proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2021 – 2022.
Hasil dari uang suap itu kata Tanak, akan digunakan
pejabat DJKA untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) di lingkungan DJKA
Kementerian Perhubungan.
Proyek itu antara lain Pembangunan Jalur Kereta Api
Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di
Makassar Sulawesi Selatan. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi
di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Dan Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang
Jawa-Sumatera.
Tanak mengatakan diduga pejabat di Direktorat Jenderal
Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menerima suap dari pihak swasta selaku
pelaksana proyek. Besaran suap itu sekitar 5 persen - 10 persen dari nilai
proyek. (syam/TN)
Post a Comment