KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Pembangunan-Perawatan KA di DJKA Kemenhub
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangka itu
berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jakarta, Depok (Jawa Barat) dan Surabaya.
“Mereka ditangkap karena menerima suap pembangunan jalur kereta api di Sulawesi
Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun
Anggaran 2018-2022,” kata Tanak saat jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Sepuluh tersangka itu adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno
Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP)
Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
Berikutnya Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP
Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA)
Sulawesi Selatan Achmad Affandi, dan PPK
Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah.
Tersangka dari pihak swasta (kontraktor) adalah Direktur PT Istana Putra
Agung (IPA) DIon Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad
Hikmat dan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim.
Tanak mengatakan dalam kasus ini para tersangka diduga melakukan suap
terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo
Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar
Sulawesi Selatan.
Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di
Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Tanak menyebut dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta
itu diduga diatur pemenang pelaksana proyek.
“Rekayasa itu dimulai dari proses administrasi sampai penentuan pemenang
tender,” kata Tanak.
Adapun pihak penerima, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga
menerima fee 5 - 10 persen dari nilai proyek.
KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp 14,5 miliar. Para
tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dari 12 April - 1 Mei 2023. Penahanan
dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka Dion ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta
Selatan, Himat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Yoseph dan Fadilansyah di Rutan
Polres Jakarta Barat, Parjono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Harno di Rutan KPK Kavling C1, Bernard dan Affandi di Rutan Polres
Jakarta Timur, Putu Sumarjaya di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Syntho di Rutan
Gedung Merah Putih KPK.
Para terduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi (kontraktor) disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment