KPK Tetapkan Wali Kota Bandung, Kadinas Perhubungan, Sekretarisnya dan 3 Orang Kontraktor sebagai Tersangka Proyek Bandung Smart City
GTOPNEWS.COM - KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung tahun 2022-2023.
KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah
Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairil
Rojal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny (BN)
selaku Direktur PT SMA, Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Cifo dan Andreas
Guntoro (AG) selaku manager PT SMA.
Terkait kebutuhan penyidikan Wali Kota Yana Mulyana dkk langsung ditahan
KPK selama 20 hari ke depan terhitung mulai 15 April – 4 Mei 2023.
‘’Mereka ditahan di Rutan KPK berbeda satu dengan yang lain,’’ kata
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
BN, SS, dan AG ditetapkan sebagai tersangka pemberi melanggar pasal 5
ayat (1) guruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Korupsi
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun YM, DD dan KR ditetapkan sebagai tersangka penerima melanggar
pasal 12 huruf a atau apasal 12 huruf b
atau pasal 111 dan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Post a Comment