Kronologi OTT Bupati Meranti
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
mengatakan, OTT itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi
dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4) di Pemkab
Meranti, Pekanbaru dan Jakarta. Tim langsung bergerak ke Kepulauan Meranti,
Provinsi Riau.
‘’Dari sini, Tim KPK memperoleh informasi adanya perintah
MA untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD melalui RP, ajudan bupati,’’
kata Alex saat jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (7/5/2023) malam.
Ia mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB,
Tim Penindakan KPK mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TM ke Polres
Meranti. Dari keterangan keduanya didapatkan informasi adanya setoran uang dari
sejumlah SKPD ke MA untuk keperluan pribadinya. Setoran seperti itu diduga
sudah berlangsung lama hingga mencapai Rp 26,1 miliar.
Tim KPK langsung berkoordinasi dengan
Polres Merangin guna melakukan pengamanan penangkapan Bupati M Adil di rumah
dinasnya. Tim juga mengamankan seluruh SKPD Pemkab Meranti. Mereka umumnya
mengaku
telah menyerahkan uang pada MA melalui FN, ajudannya.
Saat bersamaaan, sebagian Tim KPK
meluncur ke Pekanbaru guna melakukan penangkapan terhadap MFA dan tim menemukan uang tunai Rp 1 miliar. Uang itu rencananya diberikan ke MA untuk
pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti.
Terkait dengan uang yang diamankan dalam
kegiatan OTT, Alex mengatakan, bahwa yang diamankan sekitar Rp1,7 miliar. Uang
itu kemudian disita untuk barang bukti (BB).
MA menjabat Bupati Kepulauan Meranti
periode 2021-2024. Sejak menjabat diduga yang bersangkutan memerintahkan para
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang
sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang
persediaan (GU.
Uang ini kemudian dikondisikan
seolah-olah adalah utang pada MA.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan
MA dengan kisaran 5 persen s/d 10 % untuk setiap SKDP. Selanjutnya setoran UP
dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan ke MA melalui FN selaku Kepala BPKAD
Pemkab Meranti sekaligus orang kepercayaannya.
Sejumlah seoran itu akan digunakan MA untuk dana operasional
kegiatan safari politik pencalonan Gubernur Riau 2024. Selain itu, sekitar Desember
2022, MA menerima uang Rp1,4 Miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN.
PT TM bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
‘’MA mendapatkan fee Rp 1,4 miliar dari
travel umroh itu atas usahanya memenangkan proyek pemberangkatan umroh bagi
para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti,’’ ujar Alex.
MA juga mengondisikan pemeriksaan
keuangan Pemkab Meranti ke BPK Perwakilan Riau agar tahun 2022 mendapatkan
predikat baik sehingga memperoleh WTP. MA bersama-sama FN memberikan uang Rp1,1
miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. (syam/TN)
Post a Comment