Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Gratifikasi Perpajakan Rafael Alun
Kabag
Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak
melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki
keterkaitan dengan proses penyidikan perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo).
‘’Mereka
dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Rafael Alun,’’ kata Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023).
Pencegahan
itu berlaku selama enam bulan ke depan. Ali mengatakan penyidik dapat
mengajukan perpanjangan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham apabila
diperlukan.
Para
pihak yang dicegah diminta kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal
yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari
tersangka RAT.
Sampai
saati ini para pihak yang dicegah ke luar negeri itu berstatus sebagai saksi.
Ali tak menjelaskan identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Sebelumnya
Rafael Alun telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi
perpajakan di Ditjen Pajak. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima
gratifikasi USD 90 ribu setara Rp 1,3 miliar.
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa KPK telah menemukan bukti yang cukup terkait
kasus itu. Rafael diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas
pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakan.
Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang
jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif
berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak
yang dialami ke PT miliknya itu. (syam/TN)
Post a Comment