8 Pegawai BPK Riau Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
GTOPNEWS.COM – KPK mengajukan pencegahan terhadap 10 orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. Dari sepuluh orang itu, delapan di antaranya dari BPK Perwakilan Riau dan selebihnya dari unsur swasta.
Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mereka dicegah terkait kasus tindak pidana
korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti M Adil.
‘’Pencegahan
itu diajukan untuk kepentingan penyidikan,’’ kata Ali di kantornya Gedung KPOK
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Ia
mengatakan pencegahan itu diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 10 Mei 2023 untuk
6 bulan pertama. Dan cegah tersebut dapat
dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
Pihaknya berharap mereka yang dicegah itu bersikap
kooperatif untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan
Tim Penyidik KPK.
Sebelumnya
KPK menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil di rumah dinasnya pada Kamis April 2023
melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada 3 kasus korupsi yang menjerat Bupati
Meranti Muhammad Adil. Tiga kasus itu adalah suap pengadaan jasa umrah, fee
proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti dan suap
auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau. Bahkan bupati
itu diduga menggadaikan rumah dinasnya Rp 100 miliar ke pihak ketiga. (syam/TN)
Post a Comment