Besok, Pengacara Stefanus Roy Diperiksa KPK sebagai Tersangka Rintangi Penyidikan
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe besok. Pengacara itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi Lukas.
"Tim
penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan itu sejak yang bersangkutan
ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dari tersangka
LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Ia
mengatakan pengacara itu akan diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Surat panggilan
telah dikirim ke alamat yang bersangkutan jauh-jauh hari dengan bukti terima.
"Dijadwalkan
Jumat 5 Mei 2023 pukul 10.00 WIB, Stefanus Roy sudah siap di KPK untuk
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Pihaknya
meminta pengacara itu kooperatif. Dan Ali yakin pengacara Lukas Enembe tersebut
paham terhadap aturan hukum terkait panggil memanggil tersangka.
Sebelumnya
pengacara Stefanus Roy Rening masuk daftar pencegahan yang didaftarkan KPK ke
Imigrasi Kemenkum HAM.
Stafanus
Roy tercium melakukan perintangan penyidikan terhadap Lukas Enembe dengan
memberikan advice ke Gubernur Papua nonaktif itu agar bersikap tidak kooperatif
dalam proses hukum yang dilakukan KPK. (syam/TN)
Post a Comment