Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi
GTOPNEWS.COM
- KPK akhirnya menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai
tersangka penerima gratifikasi.
Kepala
Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa KPK meningkatkan penyidikan ke
tahap penyidikan tindak pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan salah
seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI.
‘’Pejabat
itu adalah mantan Kepala Bea Cukai Makassar AP (Andhi Pramono),’’ kata Ali
Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Ali
mengatakan penyidik KPK telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tindak
pidana gratifikasi yang menjerat Andhi.
Saat
ini KPK mengajukan permohonan ke Imigrasi agar mencegah Andhi Pramono bepergian
ke luar negeri.
Kasubag
Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh membenarkan hal itu. Ia mengatakan saat
ini mantan Kepala Bea Cukai itu telah tercantum dalam daftar pencegahan.
‘’Yang
bersangkutan dicegah atas permintaaan KPK,’’ katanya.
Andhi
dicegah enam bulan ke depan mulai hari ini 15 Mei – 15 November 2023.
Sebelumnya
Andhi Pramono diperiksa KPK karena aset kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan
profil pekerjaannya. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) mengungkap bahwa Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling
salip-menyalip besarnya dengan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta
Selaran III Rafael Alun Trisambodo.
Kepala
PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi
Pramono itu, telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.
Ivan
menyebut Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menerima setoran tunai dan nontunai
dari perusahaan dengan jumlah besar.
(syam/TN)
Post a Comment