Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi

 
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Kepala Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa KPK meningkatkan penyidikan ke tahap penyidikan tindak pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI.

‘’Pejabat itu adalah mantan Kepala Bea Cukai Makassar AP (Andhi Pramono),’’ kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan penyidik KPK telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tindak pidana gratifikasi yang menjerat Andhi.

Saat ini KPK mengajukan permohonan ke Imigrasi agar mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh membenarkan hal itu. Ia mengatakan saat ini mantan Kepala Bea Cukai itu telah tercantum dalam daftar pencegahan.

‘’Yang bersangkutan dicegah atas permintaaan KPK,’’ katanya.

Andhi dicegah enam bulan ke depan mulai hari ini 15 Mei – 15 November 2023.

Sebelumnya Andhi Pramono diperiksa KPK karena aset kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan profil pekerjaannya. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selaran III Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono itu, telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.

Ivan menyebut Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menerima setoran tunai dan nontunai  dari perusahaan dengan jumlah besar. (syam/TN)


Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Reviewed by samsul huda on May 15, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD