Kepentingan Penyidikan, KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - KPK meminta Imigrasi Kemenkum HAM melakukan pencegahan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk berpergian ke luar negeri.
Kabag
Pemberitraaan KPK Ali Fikri mengatakan, cegah itu diajukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap jual
beli perkara di Mahkamah Agung.
‘’Terkait
dengan itu, Hasbi Hasan diminta bersikap kooperatif,’’ kata Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Pencegahan
itu berlaku mulai Selasa 9 Mei 2023 hingga November 2023. Kebijakan pencegahan tersebut
bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan KPK.
Pihaknya
meminta Sekretaris MA Hasbi Hasan bersikap koperatif setelah dikenakan
pencegahan ke luar negeri. Yang bersangkutan juga diminta hadir memenuhi pemeriksaan
sebagai saksi dalam persidangan kasus hakim MA yang digelar di PN Bandung.
Ali
Fikri mengatakan bahwa cegah ini didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus
agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor PN
Bandung.
KPK
meminta Hasbi taat aturan hukum. Dengan itu proses penyidikan perkara yang sedang
berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji.
Kini
KPK telah menetapkan satu orang swasta bernama Dadan Tri Yudianto sebagai
tersangka penanganan perkara korupsi di MA. Dadan Tri juga telah dicegah pihak Imigrasi
bepergian ke luar negeri sejak Januari 2023. (syam/TN)
Post a Comment