KPK Dipastikan Bakal Jerat Rafel Alun ke Arah Tindak Pidana Pencucian Uang
GTOPNEWS.COM - KPK mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.
"Saat
ini kasus itu terus kami dalami melalui saksi-saksi yang mengarah kepada tindak
pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Ia
mengatakan penyidik KPK telah mengusut transaksi janggal terkait jual beli
rumah yang dilakukan Rafael Alun. KPK menduga bahwa yang bersangkutan telah menyamarkan
aset dari hasil korupsi melalui proses transaksi tersebut.
"Kita
tegaskan di sini bahwa salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu
adalah menyembunyikan, menyamarkan dalam membelanjakan aset," katanya.
Ali
mengatakan dalam kasus Rafel Alun, KPK tidak hanya berhenti pada dugaan suap perpajakan
dan gratifikasi. Tapi terus mengembangkan hingga ke tahap penyidikan TPPU.
Sebelumnya
Rafael Alun Rafael Trisambodo teah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus
gratifikasi terkait keringanan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pemberian
keringanan pajak terhadap wajib pajak itu terjadi sejak 2011 – 2023.
Direktur
Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa pihaknya menemukan safe deposit box
(SDB) Rafael di salah satu bank yang diduga milik Rafael Alun. Safe bos itu berisi
uang Rp 36 miliar. Temuan itu katanya merupakan pintu masuk KPK untuk usut
dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun. (syam/TN)
Post a Comment