KPK Tetapkan Kadinas PUPR Papua dan Pengacara Stefanus Roy Rening Tersangka Kasus yang Menjerat Lukas Enembe
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan Stefanus Roy Rening (pengacara Gu8berur Papua Nonaktif Lukas Eenembe) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadinas PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka.
Roy Rening dijerat
dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of
justice. Dan Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait
proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
"Keduanya kini ditetapkan
KPK sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat Gubernur Nonaktif Lukas
Enembe," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Ia mengatakan dari hasil
penyelidikan, saat ini telah meningkatkan kasus yang menjerat keduanya ke tahap
penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam
dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang
dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.
Roy Rening diduga
memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses
hukum di KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan
gratifikasi yang menjerat Lukas.
Ali mengtatakan penetapan
tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.
Sebelumnya KPK telah
menetapkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua
Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. Roy, Gerius dan
Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan
hingga 12 Oktober 2023.
Lukas Enembe sebelumnya
ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP),
Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
dan gratifikasi. Dan Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima
suap Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan
Rijatono untuk memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya ada tiga
proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono
Lakka. Ketiga proyek itu adalah proyek multiyears peningkatan jalan
Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Kemudian, proyek multi
years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek
Rp 13,3 miliar. Berikutnya proyek multi years penataan lingkungan venue
menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe
juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut
dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Bahkan, Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Diduga Lukas menyamarkan aset – aset dari hasil suap dan
gratifikasi di Papua dan luar daerah. (syam/TN)
Post a Comment