KPK Tetapkan Kadinas PUPR Papua dan Pengacara Stefanus Roy Rening Tersangka Kasus yang Menjerat Lukas Enembe - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Kadinas PUPR Papua dan Pengacara Stefanus Roy Rening Tersangka Kasus yang Menjerat Lukas Enembe

 

GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan Stefanus Roy Rening (pengacara Gu8berur Papua Nonaktif Lukas Eenembe) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadinas PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka.

Roy Rening dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Dan Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

"Keduanya kini ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat Gubernur Nonaktif Lukas Enembe," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan, saat ini telah meningkatkan kasus yang menjerat keduanya ke tahap penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.

Roy Rening diduga memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Ali mengtatakan penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. Roy, Gerius dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dan Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono untuk memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka. Ketiga proyek itu adalah proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Berikutnya proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Bahkan, Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga Lukas menyamarkan aset – aset dari hasil suap dan gratifikasi di Papua dan luar daerah. (syam/TN) 

KPK Tetapkan Kadinas PUPR Papua dan Pengacara Stefanus Roy Rening Tersangka Kasus yang Menjerat Lukas Enembe KPK Tetapkan Kadinas PUPR Papua dan Pengacara Stefanus Roy Rening Tersangka Kasus yang Menjerat Lukas Enembe Reviewed by samsul huda on May 03, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD