KPK Ungkap Pengacara Stefanus Roy Susun Sejumlah Rencana Halangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe
Roy
Rening diduga menyusun sejumlah rencana menghalangi penyidikan dugaan korupsi yang
dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Yang
bersangkutan menyusun beberapa rangkaian skenario berupa saran dan mempengaruhi
beberapa pihak yang dipanggil penyidik KPK sebagai saksi agar tidak memenuhi
panggilan," kata Ghufron ketika jumpa pres di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Ghufron
menyebut Roy diduga aktif menggalang opini publik terkait kasus Lukas Enembe. Dia
memerintahkan salah satu saksi agar memberi pernyataan palsu. Yaitu membuat
testimoni dan pernyataan tidak benar mengenai kronologi dalam perkara yang
sedang dilidik KPK.
Hal
itu lanjut Ghufron, bertujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan
yang ditujukan KPK terhadap tersangka LE dan pihak lain yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
Perbuatan
Roy itu dilakukan di rumah ibadah agar lebih menarik simpati massa di Papua.
Dia menyebut aksi Roy berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
KPK
menemukan bukti hasutan yang dilakukan Roy Rening kepada salah satu saksi agar
tidak mengembalikan uang terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas
Enembe.
Atas
saran dan pengaruh tersangka SRR, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan
sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Roy
Rening dijerat Pasal 21 UU Tipikor.
Kini tersangka SRR ditahan untuk 20 hari pertama
dari tanggal 9 – 28 Mei 2023 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal Jakarta.
(syam/TN)
Post a Comment