Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap Jual Beli Perkara
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan Sekretaris Mahkamah
Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus jual beli perkara di Mahkamah
Agung (MA).
Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, status tersangka itu ditetapkan berdasarkan
alat bukti yang diperoleh dari keterangan para tersangka yang terjerat dalam
kasus tersebut dan saksi.
"Kini
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pengurusan perkara di MA yaitu
pejabat di MA (sekretaris MA Hasbi Hasan) dan seorang swasta,’’ kata Ali Fikri
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Ia
mengatakan penetapan tersangka itu sebagai tindaklanjut ditemukannya alat bukti
yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam
perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.
Adapun
satu orang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pengurusan perkara
di MA adalah Dadan Tri Yudianto. Yang
bersangkutan kini menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya.
Menurut
Ali, penetapan Hasbi sebagai tersangka itu, sebagai bentuk komitmen untuk
menuntaskan perkara kasus pengurusan perkara di MA secara menyeluruh.
"Yang
pasti KPK tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan
alat bukti dan kemudian membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di
hadapan hukum," katanya.
Disinggung
mengenai konstruksi perkara yang menjerat Habis dikatakan, bahwa hal itu akan
dijelaskan tuntas saat konferensi pers penangkapan dan penahanan tersangka. (syam/TN)
Post a Comment