Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliyun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Menko Polhukam Bentuk Satgas TPPU
GTOPNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas itu dibentuk untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliyun di lingkungan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Mahfud
selaku Ketua Komite Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) mengatakan pembentukan satgas itu tidak melibatkan KPK karena
komisi anti rasuah tersebut dinilai menangani laporan tersendiri.
"KPK
tidak diikutkan dalam satgas TPPU karena menangani laporan sendiri," kata
Mahfud di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Mahfud
menegaskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan mengolah laporan pencucian uang
yang sudah masuk ke KPK. Dan KPK masuk rumpun eksekutif secara tata
pemerintahan, tapi bukan bagian dari lembaga eksekutif.
Satgas
TPPU dibentuk di Kantor Menkopolhukam, Rabu (3/5) kemarin. Tim pengarah terdiri
tiga anggota, yakni Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Satgas
TPPU ini melibatkan mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, dan mantan
pimpinan KPK Laode Syarif sebagai tenaga ahli.
Selain
itu, ada 12 pakar yang masuk tim TPPU ini. Beberapa nama itu di antaranya
Faisal Basri yang dikenal kritis terhadap pemerintahan Jokowi. (syam/TN)
Post a Comment